Sabtu, 18 April 2015

Deddy Menangkan Putusan Sela PTUN, Kemenag Sulit Dikonfirmasi

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/4) telah mengabulkan gugatan Deddy atas pihak Kemenag yang mengeluarkan SK pemberhentian jabatan rektor.

"Ya, bapak menang di putusan sela, dan SK (pemberhentian) itu sudah tidak berlaku lagi," ungkap Deddy seusai sidang, Kamis (16/4).

menurut Deddy SK pgs rektor pun sudah tidak berlaku dan sisa tugas rektor harus dikembalikan kepadanya. "Ya, sudah saatnya saya melanjutkan sisa tugas saya, menentukan panitia pemilihan calon rektor dan segalanya." tambahnya.

Dalam waktu dekat Deddy belum bisa kembali ke kampus karena masih ada hal yang harus diselesaikan.

Sementara itu, sejak putusan sela hingga diterbitkannya berita ini, tak satupun pihak Kemenag yang dapat dikonfirmasi.

Berdasarkan data yang dihimpun Suaka, putusan sela terjadi setelah ada gugatan dari terdakwa. Dalam hal ini terdakwa Deddy menggugat Kemenag yang mengeluarkan SK pemberhentian jabatannya.

Jika Hakim menerima gugatan Deddy, maka dakwaan dibatalkan. Artinya Deddy lepas dan tidak terbukti bersalah atas pelanggaran yang ditetapkan dalam SK oleh Kemenag.

Sebaliknya, jika Hakim menolak gugatan Deddy, maka dakwaan akan dilanjutkan sehinggaa pihak kemenaglah yang menang.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com