![]() |
| Kabiro Hukum Kemenag Achmad Gunaryo usai sosialisasi statuta baru Menteri Agama 2015 terkait pemilihan rektor, Kamis (9/4/2015). |
"Kita (civitas kampus, Red-) adalah orang-orang yang punya hak untuk tahu, apalagi ini tentang pemimpin kita" jelasnya. Asep berpendapat seluruh masyarakat kampus mempunyai hak untuk mengetahui soal kejelasan pemberhentian rektor.
Achmad tidak memberi kejelasan soal sanksi. "dia (Achmad Gunaryo, Red-) gak memberi tahu ketika ditanya kenapa," ujar Guru Besar Ilmu Komunikasi itu.
Biro Hukum Kemenag yang menangani soal sanksi itu menjelaskan bahwa rektor tidak diberhentikan dari jabatan PNS melainkan dari jabatan rektor. sampai saat ini belum ada putusan yang tetap dari PTUN terkait pemberhentian Deddy.
"Jadi kita tunggu saja putusan yang pasti dari hasil sidang," paparnya usai sosialisasi statuta baru Menteri Agama 2015 terkait pemilihan rektor. Kamis (9/4/2015).
Tidak hanya Biro Hukum yang bungkam, Biro Kepegawaian dan Sekjen Kemenag pun tidak memberi kejelasan. "ini bukan kewenangan kami. kewenangan ada di Sekjen," ucap salah satu staf kepegawaian Kemenag yang enggan disebutkan namanya. Selasa (31/3/2015).
Saat Suaka mengonfirmasi kepada Sekjen Kemenag Nursyam, lantas menyarankan Suaka untuk menanyakan kembali ke kepegawaian Kemenag. "Soal itu tanyakan saja ke Biro Kepegawaian," jelasnya singkat, Selasa (31/3/2015).
Terkait SK pemberhentian rektor, Biro Hukum tidak terlibat mengenai hal tersebut. " Itu urusannya dengan Kepegawaian Kemenag. Kami baru terlibat ketika ada gugatan," jelas Ahmad.
Sementara itu, beberapa pihak kampus diduga mengetahui isi SK pemberhentian rektor. Terbukti dengan beredarnya selembaran yang memuat SK No. B.II/3/PDJ/00992, jenis pelanggaran Deddy dan pejabat lain yang diduga sama-sama melakukan pelanggaran.
Pada selembaran itu tercantum bahwa data didapat dari bagian Kepegawaian UIN Bandung. Namun saat dikonfirmasi, Kasubag Kepegawaian UIN SGD Bandung Deni Supiadi sama sekali tidak pernah memberikan data soal pemberhentian rektor kepada siapa pun. "Saya belum pernah menyerahkan data atau SK kepada siapapun," tandasnya, Senin (6/3/2015).
62 hari sejak diberhentikannya Deddy, Civitas akademika UIN tidak mengetahui jelas alasan diberhentikannya Deddy sebagai rektor.







0 komentar:
Posting Komentar