Kamis, 11 Juni 2015

Ideologi Jurnalisme

wordpress.com


Pada era globalisasi ini, hajat hidup manusia tidak lepas dari kemajuan teknologi, yang tidak akan lepas dari berbagai aspek kehidupan manusia. Pada hakikatnya pers merupakan subjek penyampaian informasi melalui media secara netral dan independen, bahkan media telah menjadi candu yang tidak akan pernah lepas dari kehidupan manusia. Pada bab 1 pasal 1 KODE ETIK JURNALISTIK dijelaskan bahwa wartawan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa  Pancasila, taat Undang-Undang Dasar Negara RI, kesatria, bersikap independen  serta terpercaya dalam mengemban profesinya.” Apa yang akan terjadi jika pers sudah tidak mengacu pada kode etik tersebut?

Seperti yang kita ketahui, dewasa ini media sudah tidak bisa berdiri secara independen. Mengingat konglomerasi media seperti halnya di Indonesia, hampir semua media dikuasai secara invidual bahkan dapat dikatakan mereka sudah buta akan keidealisannya demi kepentingan mereka yang secara implisit bernepotisme melalui ranah politik. UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Konglomerasi media sangat mudah dilakukan terlebih bagi media elektronik dan online yang pergerakannya tergantung pada frekuensi, dan frekuensi tidak akan ada habisnya. Frekuensi merupakan kekayaan udara, seperti yang telah dijelaskan dalam undang-undang di atas. Tak bisa dielakkan bahwa dalam kenyataanya frekuensi kini dikuasai untuk kepentingan-kepentingan politik. Tak ayal jika mereka kita anggap berideologi kapitalis.

Siapa yang berani menjamin pembaharuan yang lebih baik di kancah media atau bisa disebut seantero neraka ini.. ? Perubahan ideologi media perlu dilakukan. Berdasarkan fakta-fakta dan tuntutan di atas maka ideologi jurnalisme sangat penting kita terapkan untuk memperindah media yang sudah seperti neraka ini.

Ideologi Jurnalisme

Sebuah dasar pemikiran yang mengacu pada pengelolaan media yang idealis agar hak-hak manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup terpenuhi. Hak-hak manusia dalam pengelolaan kekayaan alam secara bersama dan tidak ada penguasaan mengenai sumber daya alam di muka bumi ini. Perlu diketahui, dengan adanya konglomerasi media ini menyebabkan pergerakan pers yang memiliki beribu jalur seluas lautan, menjadi satu jalur seluas comberan dan menyebabkan terhalangnya hak-hak pers untuk mewartakan berita secara bebas sesuai kode etik jurnalistik.

Ideologi ini memiliki dua prinsip yang dijadikan sebagai jantung dan paru-paru, yakni independen dan netral. Dengan kedua prinsip tersebut media sudah seharusnya berdiri sendiri tanpa dinaungi oleh lembaga atau instansi secara kapital dan memberitakan informasi secara objektif. Di seantero media khususnya di Indonesia, para subjek media mungkin dilema  untuk berideologi jurnalisme, karena di satu sisi, mereka sudah dituntut bekerja sesuai sistem yang berlaku di masing-masing media. Di sisi lain, mereka juga harus mewartakan berita yang objektif kepada masyarakat luas.

Hal tersebut berpengaruh juga terhadap keprofesionalan pers yang berada di bawah kendali penguasa media. Dikhawatirkan pers akan dijadikan sapi perah yang terus diberi makan demi menghasilkan susu perah sekedar untuk memuaskan keinginan para penguasa media.

Pers Mahasiswa

Berdasarkan kondisi pers nasional yang berada di ranahnya, seakan mereka sudah tidak mungkin menerapkan ideologi jurnalisme. Pers mahasiswa merupakan ranah yang pantas untuk menerapkan ideologi tersebut, karena pers mahasiswa tidak berada di bawah kendali para birokrat-birokrat kampus, melainan mereka berdiri secara independen dengan pergerakan-pergerakan idealis. Pers mahasiswa sama denga pers nasional, yang membedakan hanyalah ruang lingkup dan surat legalitas yang berupa Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), sedangkan Surat Tanda Terdaftar (STT) adalah tanda legalitas untuk pers mahasiswa.

Pers mahasiswa cakupannya hanya di lingkungan kampus, berbeda dengan pada masa Orde Baru, ruang lingkup pers mahasiswa sama dengan ruang lingkup pers nasional. Berkat perjuangan pers mahasiswa dan mahasiswa yang dapat menggulingkan Soeharto dari jabatannya sebagai presiden Republik Indonesia. Namun menginjak pasca Orde Baru, pers mahasiswa mengalami masa kelam yang pergerakannya hanya di dalam kampus, tetapi  dewasa ini, ruang lingkup pers mahasiswa sedang merambah ke luar kampus karena adanya respon positif dari masyarakat luar kampus. Dari situlah saatnya pers mahasiswa menerapkan ideologi jurnalisme.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com