Terdakwa mantan Kabid Pusat Promosi Kesehatan (Promkes), Mamak Jamaksari (kanan) mendengarkan pernyataan saksi pada sidang tipikor di Pengadilan Negeri Serang, Senin (12/1) |
Kamis, 22 Januari 2015
Home »
» Rangkap Dua Jabatan, Negara Rugi Rp. 14,5 Miliar
Rangkap Dua Jabatan, Negara Rugi Rp. 14,5 Miliar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan, Mamak Jamaksari kantongi uang negara Rp. 14,5 Miliar lantaran berada di dua jabatan.
“Yang menjadi masalah adalah penyimpangan. Adanya penyimpangan itu dialah orang yang paling bertanggungjawab, penyimpangan yang menyebabkannya adalah dua jabatan itu.” Ungkap seorang Jaksa Penuntut, Senin (12/1).
Mamak menjabat sebagai Kepala Bidang Promkes Dinkes Tangerang Selatan, kaitannya dalam kasus ini, Mamak memiliki dua posisi yakni sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengadaan kesehatan dan KPA hanya berkaitan dengan keuangan. Mamak dimintai pertanggungjawaban lantaran berada di ke-2 posisi tersebut.
Sebelumnya, Mamak Jamaksari sempat menolak sebagai PPK. “Dia merasa masih ada orang lain yang lebih mampu”. Tutur kepala bidang di RSU Tangerang Selatan, Tri Utami Pertiwi sebagai saksi dalam sidang Tipikor, Senin (12/1). Ia menambahkan bahwa mamak adalah seorang sederhana namun pintar, sehingga dia adalah orang yang tepat untuk jabatan itu.
0 komentar:
Posting Komentar