![]() |
| Mesin Karcis UIN SGD Bandung. |
Mahasiswa UIN SGD Bandung merasa dirugikan dengan diberlakukannya kebijakan parkir berbayar. Kebijakan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab kampus untuk menyediakan parkiran karena telah diatur dalam Undang-undang.
"Parkir merupakan fasilitas yang harus disediakan oleh kampus tanpa memberatkan mahasiswa, tapi UIN kayaknya tidak mau bertanggung jawab dan malah memberatkan kami," ujar Mahasiswa Jurnalistik, Robby Darmawan, Senin (2/3/2015).
Sebenarnya telah disebutkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 45 bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik.
Robby menambahkan bahwa kampus dinilai telah mengabaikan Undang-undang tersebut. "Undang-undang itu telah sah secara hukum tapi UIN tidak mengikutinya." ungkapnya.
Berlakunya parkir berbayar bertujuan menertibkan kondisi parkir kendaraan yang sebelumnya semrawut. Kabag Umum Fathujaman mengatakan penghasilan dari parkir rencananya akan dianggarkan untuk pembelian lahan parkir. "Rencananya lahan yang di sebelah timur kampus yang akan kita beli nanti." ungkapnya. Selain itu, mahasiswa juga dijaminkan asuransi kendaraan selama berlakuknya parkir berbayar.
menyikapi hal ini, Robby tetap mempertanyakan tanggung jawab kampus. "Saya harap ini tak lama dan segera menggratiskan parkir." Paparnya di Gedung Z Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Dede Lukman Hakim (2/3/2015).







0 komentar:
Posting Komentar